Jumat, 26 Oktober 2018

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



KELOMPOK 3
1.     Andry Octaviantoro                                (10315753)
2.     Annisa Dievy Nafilah                             (10315862)
3.     Dwi Novitasari                                        (13315965)
4.     I Gusti Agung Ayu Made Dessy N         (13315189)
5.     Jesica Suyanto                                         (13315556)
6.     Prima Triasmara Khatami                       (15315394)
7.     Rezha Fauzi                                             (17315511)
8.     Rory Shorina Tiurma Lase                      (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen : Efa Wahyuni, SE


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


PENGERTIAN HUKUM
1.       Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2.       Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3.       Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4.       Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;
Jadi, peran dan fungsi hukum yaitu:
·        Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·        Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·        Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.[11]
·        Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum

ASPEK HUKUM DALAM BIDANG KONSTRUKSI
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang  memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’. Payung hukum dibutuhkan karena mencakup beberapa hal diantarannya adalah :
  1. Kontrak 
  2. KKN dalam Proyek
  3. Kegagalan dalam proyek
  4. Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
  5. Claim arbitrase Negosiasi
  6. Resiko lain dalam Proyek

PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL


PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Indonesia menempati urutan ke-62 dari 140 negara dalam hal pembangunan infrastruktur. Peringkat yang bertahan di standar rata-rata, namun justru menyebabkan beberapa masalah besar dalam perekonomian Indonesia menurut Global Competitiveness Report 2015-2016 yang disusun oleh lembaga World Economic Forum (WEF),.
Sejak pemerintah Orde Baru yang otoriter dibawah kepemimpinan Soeharto diganti dengan era reformasi pada akhir 1990-an, pengembangan infrastruktur di Indonesia tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan ekonomi yang kuat, setelah pemulihan dari krisis keuangan Asia di tengah commodities boom yang sangat menguntungkan Indonesia pada tahun 2000-an. Akibat kurangnya infrastruktur, pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal mencapai potensi penuh.
Krisis ekonomi 1997-1998 membuat kondisi infrastruktur di Indonesia menjadi sangat buruk. Bukan saja pada saat krisis, banyak proyek-proyek infrastruktur baik yang didanai oleh swasta maupun dari APBN ditangguhkan, tetapi setelah krisis, pengeluaran pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur berkurang drastis. Secara total, porsi dari APBN untuk sektor ini telah turun sekitar 80% dari tingkat pra-krisis. Tahun 1994, pemerintah pusat membelanjakan hampir 14 milyar dolar AS untuk pembangunan, 57% diantaranya untuk infrastruktur. Tahun 2002 pengeluaran pembangunan menjadi jauh lebih sedikit.
Pembangunan infrastruktur suatu negara harus sejalan dengan kondisi makro ekonomi negara yang bersangkutan. 30 tahun terakhir, pembangunan ekonomi Indonesia tertinggal akibat lemahnya pembangunan infrastruktur. Menurunnya pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia dapat dilihat dari pengeluaran pembangunan infrastruktur yang terus menurun dari 5,3% terhadap GDP (Gross Domestic Product) tahun 1993/1994 menjadi sekitar 2,3% (2005 hingga sekarang). Padahal, dalam kondisi normal, pengeluaran pembangunan untuk infrastruktur bagi negara berkembang adalah sekitar 5-6 % dari GDP. Infrastruktur Indonesia dibanding negara lain masih sangat jauh tertinggal. Negara lain di dunia tingkat infrastrukturnya sudah mencapai 70% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara Indonesia masih di posisi 38% dari PDB.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya.

PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM INFRASTRUKTUR
Pengertian Infrastruktur menurut American Public Works Association (Stone,1974 dalam Kodoatie, R.J.,2005) infrastruktur adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Berdasarkan pengertian infrastruktur tersebut maka infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi. Beberapa faktor pendorong kebutuhan infrastruktur sebagai berikut:
1.                   Pertumbuhan penduduk
Adanya pertambahan penduduk menyebabkan meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat. Terutama untuk kebutuhan pokok, antara lain makanan, pakaian, dan perumahan. Maka dari itu pemenuhan sarana prasarana sangat diperlukan sebagai penunjang kebutuhan masyarakat.
2.                   Urbanisasi
Tingginya angka urbanisasi masuk ke kota menyebabkan meningkatnya kebutuhan infrastruktur sebagai penunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Contoh-contoh infrastruktur tersebut antara lain: transportasi, telekomunikasi, energi, perumahan,fasilitas umum, dsb.
3.                   Bencana alam
Munculnya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, air rob, gempa bumi, dll merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan infrastruktur. Pembangunan akan infrastruktur sangat diperlukan saat terjadinya bencana alam karena berfungsi sebagai alat pertolongan atau sebagai pengganti infrastruktur yang rusak akibat bencana alam tersebut, contoh pembangunan infrastruktur karena bencana alam misalnya pembangunan jalan dan jembatan, telekomunikasi, perumahan, fasilitas umum, klinik, listrik, dll.
Prioritas pembangunan nasional dalam bidang infrastruktur dapat dilihat dari upaya di bidang pembangunan daerah.  Terjadi perubahan yang cukup mendasar pada tata pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melakukan terobosan-terobosan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah melakukan reorganisasi kelembagaan, penempatan sumber daya manusia aparatur Pemda, pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kapasitas anggota legislatif di daerah.
Beberapa daerah secara aktif mengembangkan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Dengan keterbatasan yang ada, beberapa wilayah tertinggal di sejumlah daerah ditangani melalui skema pengembangan permukiman transmigrasi; berbagai pembangunan sarana dan prasarana serta usaha ekonomi produktif berbasis kelompok masyarakat dikembangkan di perdesaan dan perkotaan; berbagai program pembangunan dilanjutkan, termasuk program penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Rehabilitasi lingkungan permukiman kumuh di perkotaan diteruskan serta berbagai peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang dihasilkan.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, program rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan terus dikembangkan serta perlindungan bagi sumber daya alam yang masih dalam keadaan baik dilanjutkan. Walaupun hasilnya masih sangat terbatas, program rehabilitasi hutan dan lahan kritis telah dikembangkan sebagai suatu gerakan nasional demikian pula gerakan nasional pembangunan kelautan dan perikanan yang secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh daerah pada wilayah pesisir, laut, dan perairan tawar potensial. Di samping itu, upaya pencarian cadangan-cadangan tambang baru terus dilanjutkan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan, antara lain melalui peningkatan teknologi proses pengolahan hasil tambang dan perbaikan kerusakan lingkungan di areal bekas penambangan.
Membaiknya tingkat kesadaran masyarakat tentang arti penting lingkungan hidup meningkatkan keserasian hubungan antara kebutuhan manusia dan kemampuan ekosistem dalam mendukung kehidupan guna menghindari kerusakan sumber daya alam dan lingkungan yang lebih besar. Meskipun sejak krisis ekonomi perhatian lebih besar diberikan pada upaya untuk menciptakan stabilitas moneter dan ketahanan fiskal serta pembangunan infrastruktur dihadapkan pada keterbatasan sumber pendanaan yang sebagian besar masih tergantung pada pemerintah sehingga banyak pembangunan infrastruktur yang tertunda dan penyediaan dana untuk pemeliharaan menurun,  fungsi infrastruktur secara umum sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diupayakan tetap dipertahankan.
Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di Indonesia.
Guna menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk memimpin koordinasi percepatan infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas Kementerian PPN/ Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Development Fund (PDF) dan Transaction Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik untuk mendanai proyek.
Di luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang telah direvisi sesuai kebutuhan.
Mengingat dukungan pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment. Melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur.
Tahun 2015, pemerintah telah giat menyusun dan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi yang mencakup perbaikan kebijakan dan peraturan untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam sisi kebijakan fiskal, Pemerintah telah menyediakan fasilitas direct lending ke BUMN dan fasilitas availability payment dari APBN yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek. Selain itu, perbaikan di sisi kelembagaan dapat dilihat dengan adanya peleburan antara PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dengan Pusat Investasi Pemerintah disertai dengan pengembangan mandat PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII)
Meskipun upaya-upaya pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif untuk penyediaan infrastruktur dan menarik investasi badan usaha, perlu disadari bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih sangat dibutuhkan.
  
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)


FUNGSI DAN PERAN APBN
A.                  FUNGSI APBN
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN negara memiliki sifat luas, jangkauannya makro sehingga memiliki banyak fungsi yang bisa di tinjau dari sisi mana pun. APBN memiliki 6 fungsi pokok diantaranya:

1.                   Fungsi alokasi
Dana yang ada dalam APBN bisa di pakai untuk mengatur dana yang ada dari seluruh pendapatan negara pada pos pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan barang-barang serta berbagai jasa public yang sudah beroperasi. Selain itu juga berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah.

2.                   Fungsi distribusi
Berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas social dan geps antara rakyat satu dengan lainnya akan terkurangi. Selain itu, dana juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pension, serta yang lainnya. Bentuk dana dari bagian ini akan bersifat seperti payment transfer, yakni pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sector ke pada sector lainnya.

3.                   Fungsi stabilitas
Sedangkan di tinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi ketidak seimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrem karena pengaruh globalisasi, maka pemerintahlah yang akan menangani. Yakni dengan mengembalikan melalui intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi semula atau normal. Kemudian APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

4.                   Fungsi pengawasan
Dana APBN yang di jalankan oleh pemerintah juga berguna sebagai bentuk pengawasan. Hal ini berkaitan dengan control pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana yang di gunakan karena banyak politik luar negeri Indonesia yang menggunakan APBN. Sebab jika perhitungan dana yang keluar tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di rencanakan, di khawatirkan terjadi korupsi.

5.                   Fungsi perencanaan
Perencanaan yang berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Rencana ini di gunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada bagian mana. Misalnya saja ingin lebih memajukan bagian pendidikan, maka pemerintah bisa mencanangkan anggaran beasiswa lebih besar dari sebelumnya.

6.                   Fungsi otorisasi
Kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan saat tahun itu. Maka jika tahun 2015, pemerintah akan membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2016, yang mana seluruh hak dan kewenangannya berdasarkan apa yang sudah di tulis di APBN tahun 2016.

Fungsi APBN selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran rakyat juga memiliki fungsi lain dari segi pemerintah, diantaranya:

1.                   Pedoman pemerintah
Sedangkan dalam sisi menejemen, APBN yang sudah ada menjadi pedoman pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya. Bagaimana yang di rasa harus di kurangi sumber dananya, dan bagian mana yang sebaiknya mendapatkan perhatian khusus jadi di lakukan penambahan dana. Pedoman ini di harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya.

2.                   Tolak ukur pemerintah
Kemudian pemerintah bisa mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang sudah di ambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya dana yang sudah di anggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan negara atau belum. Bisa juga di rencanakan untuk tahun-tahun ke depannya agar lebih baik dan lebih maju.

3.                   Fungsi Regulasi
APBN yang sudah ada dan di laksanakan berguna sebagai alat yang mampu mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhirnya bisa meningkatkan kemakmuran rakyat. Bagaimana caranya? Yakni dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di dalam masyarakat.

B.                  PERAN APBN
Dalam pengerjaannya, APBN berperan sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara yang sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilitas jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapat nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary). Peran APBN negara diuraikan sebagai berikut:

1.                   APBN Sebagai Alat Mobilisasi Dana Investasi
Sumber dana investasi berasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber dana invstasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak (PNBP). Bagian terbesar dari penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak. Untuk APBN 2001 dan 2002, masing-masing penerimaan pajak sebesar Rp 185,54 triliun (61,72%) dan Rp 214,71 triliun (70,42%). Jumlahnya mengalami kenaikan, namuin rasionaya terhadap PDB hampir sama  yaitu masing-masing 12,44% (2001) dan 12,51`% (2002) di bawah target 13,00%.
Tahun 2001 terbentuk tabungan pemerintah sebesar Rp 81,68 triliun, karena besarnya penerimaan dalam negeri Rp. 300,60 triliun, sedang pengeluaran rutin Rp 218,92 triliun. Sedang tahun 2002 terbentuk tabungan pemerintah Rp 186,19 triliun, karena penerimaan dalam negeri Rp 304,89 triliun sedang pengeluaran rutin turun menjadi Rp 200,38 triliun.

2.                   APBN sebagai Alat Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah Orde Baru telah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tindakan-tindakan ini dapat diringkas sebagai berikut :
a.        Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dan arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.
b.       Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
c.        Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
d.       Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
e.        Kebijaksanaann anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990)

STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN
Struktur dan susunan APBN sejak tahun 1999 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena disusun berdasarkan prinsip anggaran tidak seimbang (anggaran deficit), dimana sumber penerimaan dan sumber pembiayaan dipisahkan dengan tegas pada pos-pos yang berbeda
1.                   Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
·       Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
·       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber Daya Alam
Pendapatan Laba BUMN
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya

2.                   Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
Ø    Belanja Pegawai
Ø    Belanja Barang
Ø    Belanja Modal
Ø    Belanja Bunga dan Pinjaman
Ø    Subsidi (Energi dan Non Energi)
Ø    Belanja Hibah
Ø    Belanja Bantuan Sosial
Ø    Belanja Lain-lain
3.                   Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4.                   Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5.                   Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya. 

Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)
1)   Tahap Pendahuluan
a.      Tahap Perancangan
Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi :
Pertumbuhan Ekonomi Negara
Inflasi
Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah)
Suku Bungan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir
Harga Minyak Nasional
Lifting
b.     Tahap Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)
c.      Tahap finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah

2)   Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Ø  Dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
Ø  Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
Ø  Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN tersebut.
Ø  Jika RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.

3)   Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
Ø  Tahap pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
Ø  Sebelum berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Prinsip Dan Azas Penyusunan APBN
Prinsip Penyusunan APBN
Ø  Berdasarkan Aspek Pendapatan Negara
Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Ø  Berdasarkan Aspek Pengeluaran
Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.

Azas Penyusunan APBN
Kemandirian, berusaha meningkatkan penerimaan negara sebaik mungkin.
Penghematan, peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan.
Sesuai dengan asas-asas dan Undang-Undang Negara. 


PRINSIP-PRINSIP DALAM APBN
Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip : prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara perhitungan tertentu (Susento, 1995). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.        Prinsip Anggaran Berimbang,
Sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri. Namun sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit. Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1)       Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)       Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

Anggaran Defisit
Anggaran Berimbang
PNH – BN = DA
PDN – PR = TP
DA = PbDn + PbLN
DAP = AP – TP
PbDN = PkDn + Non – Pk DN

PbLN = PPLN – PC PULN


Keterangan :                                       
PNH                = pendapatan negara dan hibah                           
BN                  = belanja negara                     
DA                  = defisit Anggaran pembangunan
PbDN              = pembiayaan DN                  
PkDN              = Perbankan DN                    
Non-PkDN      = Non-Perbankan DN
PbLN               = pembiayaan LN
PPLN              = penerimaan pinjaman LN
PCPULN         = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
PDN                = Pendapatan DN
PR                   = pengeluaran rutin
TP                   = tabungan pemerintah
DAP                = defisit anggaran
AP                   = anggaran pembangunan
BLN                = bantuan luar negeri

b.       Prinsip Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran dikatakan bersifat dinamis absolut apabila TP dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun. Anggaran dinamis dibagi menjadi 2 :
1)      Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2)      Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
Anggaran dinamis relatif dapat dihitung dengan cara :
1.    Persentase Perubahan TP ()
2.     Persentase Ketergantungan Pembiayaan     
Keterangan :
TPz             = tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1)         = tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1              = tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN

c.      Prinsip Fungsional
Pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri. Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Di sini perlu kiranya diberi tolok ukur kuantitatif untuk menentukann sampai seberapa jauh makna kata “sebagai pelengkap” misalnya :
1)     Bila nilai Ri : > 50% = bantuan/pinjaman luar negeri sebagai sumber daya utama
2)     Bila nilai Ri : 20% - 50% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana  penting.
3)     Bila nilai Ri : < 20% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana pelengkap
Pada tahun 1974/1975 nilai Ri sebesar 213,9% (terkecil) dan tahun 1988/ 1989 nilainya 81,5% (terbesar). Selama Pelita I sampai Pelita V, rata-rata nilai Ri sebesar 46,3%. Jadi selama 25 tahun membangun, bantuan/ pinjaman luar negeri masih merupakan sumber dana yang penting bagi pembiayaan pembangunan di Indonesia. 
Asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
1.       Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
2.       Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
3.       Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA


Ahablogweb. 2017. “APBN : Pengertian, Fungsi, Struktur, Komponen, Penyusunan”, http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Struktur-Fungi-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Negara-adalah.html, diakses pada 25 Oktober 2018.

 

Anggraini, Wiwid. 2015. “Peran APBN dalam Perekonomian Indonesia”, http://sarinahwiwid.blogspot.com/2015/07/peran-apbn-dalam-perekonom ian-indonesia.html, diakses pada 25 Oktober 2018.


Anonim. “Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia”, https://kppip.go.id/tentang-kppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/, diakses pada 25 Oktober 2018.

 

Anonim. 2015. “Pengertian Infrastruktur”, http://www.radarplanologi.com /2015/11/infrastruktur-dalam-pembangunan-ekonomi-indonesia.html, diakses pada 25 Oktober 2018.

 

Anonim. 2017. “Infrastruktur di Indonesia”, https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381?, diakses pada 25 Oktober 2018.

Bappenas. “Prioritas Pembangunan Nasional”, https://www.bappenas. go.id/files/8213/5027/5942/bab-i-prioritas-pembangunan-nasional.pdf, diakses pada 25 Oktober 2018.

Pramono, Iksan Teguh. 2018. “Prioritas Pembangunan Nasional Dalam Bidang Infrastruktur Dan Kebijakan Pemerintah Dalam Infrastukturhttps://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/prioritas-pembang unan-nasional-dalam-bidang-infrastruktur-dan-kebijakan-pemerintah-dal am-infrastruktur/, diakses pada 25 Oktober 2018.

 

Sari, Maya. 2015. 9 Fungsi APBN dan Penjelasannya”, https://guruppkn.com/fungsi-apbn, diakses pada 25 Oktober 2018.

 

Simanjuntak, Hakim. 2013. “Fungsi dan Peranan APBN”, http://accountingunrika. blogspot.com/2009/06/peranan-apbn-dalam-pertumbuhan.html, diakses pada 25 Oktober 2018.