TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
KELOMPOK
3
1. Andry Octaviantoro (10315753)
2.
Annisa Dievy Nafilah (10315862)
3.
Dwi Novitasari (13315965)
4. I Gusti Agung Ayu Made Dessy N (13315189)
5.
Jesica
Suyanto (13315556)
6.
Prima
Triasmara Khatami (15315394)
7. Rezha Fauzi (17315511)
8. Rory Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas
: 4TA01
Dosen : Efa Wahyuni, SE
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PENGERTIAN HUKUM
1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat;
3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan
sebagainya) yang tertentu;
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan); vonis;
Jadi, peran dan fungsi hukum
yaitu:
·
Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan
perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal
ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.[11]
·
Hukum memliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
ASPEK HUKUM DALAM BIDANG KONSTRUKSI
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi,
sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan
jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan.
Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum
pelaksanaan konstruksi. Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu
segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia
diatur oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan
proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’. Payung hukum
dibutuhkan karena mencakup beberapa hal diantarannya adalah :
- Kontrak
- KKN dalam Proyek
- Kegagalan dalam proyek
- Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
- Claim arbitrase Negosiasi
- Resiko lain dalam Proyek
PRIORITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Indonesia menempati urutan
ke-62 dari 140 negara dalam hal pembangunan infrastruktur. Peringkat yang
bertahan di standar rata-rata, namun justru menyebabkan beberapa masalah besar
dalam perekonomian Indonesia menurut Global Competitiveness Report 2015-2016 yang disusun oleh lembaga World
Economic Forum (WEF),.
Sejak pemerintah Orde Baru
yang otoriter dibawah kepemimpinan Soeharto diganti dengan era
reformasi pada akhir 1990-an, pengembangan
infrastruktur di Indonesia tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan ekonomi
yang kuat, setelah pemulihan dari krisis
keuangan Asia di tengah commodities boom yang sangat menguntungkan Indonesia pada tahun 2000-an. Akibat
kurangnya infrastruktur, pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal mencapai potensi
penuh.
Krisis
ekonomi 1997-1998 membuat kondisi infrastruktur di Indonesia menjadi sangat
buruk. Bukan saja pada saat krisis, banyak proyek-proyek infrastruktur baik
yang didanai oleh swasta maupun dari APBN ditangguhkan, tetapi setelah krisis,
pengeluaran pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur berkurang drastis.
Secara total, porsi dari APBN untuk sektor ini telah turun sekitar 80% dari
tingkat pra-krisis. Tahun 1994, pemerintah pusat membelanjakan hampir 14 milyar
dolar AS untuk pembangunan, 57% diantaranya untuk infrastruktur. Tahun 2002
pengeluaran pembangunan menjadi jauh lebih sedikit.
Pembangunan
infrastruktur suatu negara harus sejalan dengan kondisi makro ekonomi negara
yang bersangkutan. 30 tahun terakhir, pembangunan ekonomi Indonesia tertinggal
akibat lemahnya pembangunan infrastruktur. Menurunnya pembangunan infrastruktur
yang ada di Indonesia dapat dilihat dari pengeluaran pembangunan infrastruktur
yang terus menurun dari 5,3% terhadap GDP (Gross
Domestic Product) tahun 1993/1994 menjadi sekitar 2,3% (2005 hingga
sekarang). Padahal, dalam kondisi normal, pengeluaran pembangunan untuk
infrastruktur bagi negara berkembang adalah sekitar 5-6 % dari GDP.
Infrastruktur Indonesia dibanding negara lain masih sangat jauh tertinggal.
Negara lain di dunia tingkat infrastrukturnya sudah mencapai 70% dari Produk
Domestik Bruto (PDB), sementara Indonesia masih di posisi 38% dari PDB.
Pembangunan
infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat
proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting
sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju
dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan
infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh
karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi
selanjutnya.
PRIORITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM INFRASTRUKTUR
Pengertian
Infrastruktur menurut American Public
Works Association (Stone,1974 dalam Kodoatie, R.J.,2005) infrastruktur
adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh
agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga
listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk
memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Berdasarkan pengertian
infrastruktur tersebut maka infrastruktur merupakan sistem fisik yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan
ekonomi. Beberapa faktor pendorong kebutuhan infrastruktur sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan penduduk
Adanya pertambahan
penduduk menyebabkan meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat. Terutama
untuk kebutuhan pokok, antara lain makanan, pakaian, dan perumahan. Maka dari
itu pemenuhan sarana prasarana sangat diperlukan sebagai penunjang kebutuhan
masyarakat.
2.
Urbanisasi
Tingginya angka
urbanisasi masuk ke kota menyebabkan meningkatnya kebutuhan infrastruktur
sebagai penunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Contoh-contoh
infrastruktur tersebut antara lain: transportasi, telekomunikasi, energi,
perumahan,fasilitas umum, dsb.
3.
Bencana alam
Munculnya
bencana alam seperti banjir, tanah longsor, air rob, gempa bumi, dll merupakan
salah satu faktor pendorong pembangunan infrastruktur. Pembangunan akan
infrastruktur sangat diperlukan saat terjadinya bencana alam karena berfungsi
sebagai alat pertolongan atau sebagai pengganti infrastruktur yang rusak akibat
bencana alam tersebut, contoh pembangunan infrastruktur karena bencana alam
misalnya pembangunan jalan dan jembatan, telekomunikasi, perumahan, fasilitas
umum, klinik, listrik, dll.
Prioritas
pembangunan nasional dalam bidang infrastruktur dapat dilihat dari upaya di
bidang pembangunan daerah. Terjadi
perubahan yang cukup mendasar pada tata pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemerintah provinsi,
kabupaten, dan kota melakukan terobosan-terobosan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah daerah melakukan reorganisasi kelembagaan, penempatan sumber daya
manusia aparatur Pemda, pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kapasitas
anggota legislatif di daerah.
Beberapa daerah
secara aktif mengembangkan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Dengan
keterbatasan yang ada, beberapa wilayah tertinggal di sejumlah daerah ditangani
melalui skema pengembangan permukiman transmigrasi; berbagai pembangunan sarana
dan prasarana serta usaha ekonomi produktif berbasis kelompok masyarakat
dikembangkan di perdesaan dan perkotaan; berbagai program pembangunan
dilanjutkan, termasuk program penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Rehabilitasi lingkungan permukiman kumuh
di perkotaan diteruskan serta berbagai peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan
pertanahan dan tata ruang dihasilkan.
Dalam rangka
meningkatkan kapasitas bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, program
rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan
terus dikembangkan serta perlindungan bagi sumber daya alam yang masih dalam
keadaan baik dilanjutkan. Walaupun hasilnya masih sangat terbatas, program
rehabilitasi hutan dan lahan kritis telah dikembangkan sebagai suatu gerakan
nasional demikian pula gerakan nasional pembangunan kelautan dan perikanan yang
secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh daerah pada wilayah pesisir,
laut, dan perairan tawar potensial. Di samping itu, upaya pencarian
cadangan-cadangan tambang baru terus dilanjutkan dengan tetap menjaga
keseimbangan lingkungan, antara lain melalui peningkatan teknologi proses
pengolahan hasil tambang dan perbaikan kerusakan lingkungan di areal bekas
penambangan.
Membaiknya tingkat
kesadaran masyarakat tentang arti penting lingkungan hidup meningkatkan
keserasian hubungan antara kebutuhan manusia dan kemampuan ekosistem dalam
mendukung kehidupan guna menghindari kerusakan sumber daya alam dan lingkungan
yang lebih besar. Meskipun sejak krisis ekonomi perhatian lebih besar diberikan
pada upaya untuk menciptakan stabilitas moneter dan ketahanan fiskal serta
pembangunan infrastruktur dihadapkan pada keterbatasan sumber pendanaan yang
sebagian besar masih tergantung pada pemerintah sehingga banyak pembangunan
infrastruktur yang tertunda dan penyediaan dana untuk pemeliharaan menurun, fungsi infrastruktur secara umum sebagai
katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan
pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diupayakan tetap
dipertahankan.
Penyediaan
infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai
tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan,
lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan
mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat
lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan.
Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat
pada tertundanya pencapaian financial
close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul
masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat
ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah
dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang
dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di
Indonesia.
Guna
menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil
langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada
tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk memimpin koordinasi percepatan
infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek
melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas
Kementerian PPN/ Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta
dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Development Fund (PDF) dan Transaction
Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik
untuk mendanai proyek.
Di
luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan
Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang
telah direvisi sesuai kebutuhan.
Mengingat
dukungan pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha,
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran
ketersediaan layanan/ availability
payment. Melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan
Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang
mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur.
Tahun 2015,
pemerintah telah giat menyusun dan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi yang
mencakup perbaikan kebijakan dan peraturan untuk mendorong perekonomian
Indonesia, termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Proyek
Strategis Nasional dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan
Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam sisi kebijakan fiskal, Pemerintah telah
menyediakan fasilitas direct lending
ke BUMN dan fasilitas availability
payment dari APBN yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek.
Selain itu, perbaikan di sisi kelembagaan dapat dilihat dengan adanya peleburan
antara PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dengan Pusat Investasi
Pemerintah disertai dengan pengembangan mandat PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT. PII)
Meskipun
upaya-upaya pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif untuk
penyediaan infrastruktur dan menarik investasi badan usaha, perlu disadari
bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih
sangat dibutuhkan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
FUNGSI DAN PERAN APBN
A.
FUNGSI
APBN
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN negara memiliki sifat luas, jangkauannya makro sehingga memiliki
banyak fungsi yang bisa di tinjau dari sisi mana pun. APBN memiliki 6 fungsi
pokok diantaranya:
1.
Fungsi alokasi
Dana yang ada dalam APBN bisa di pakai untuk mengatur dana yang ada dari
seluruh pendapatan negara pada pos pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan
barang-barang serta berbagai jasa public yang sudah beroperasi. Selain itu juga
berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah.
2.
Fungsi distribusi
Berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah,
sehingga kelas social dan geps antara rakyat satu dengan lainnya akan
terkurangi. Selain itu, dana juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti
pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat
dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pension, serta yang
lainnya. Bentuk dana dari bagian ini akan bersifat seperti payment transfer,
yakni pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sector ke pada sector
lainnya.
3.
Fungsi stabilitas
Sedangkan di tinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi
ketidak seimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrem karena
pengaruh globalisasi,
maka pemerintahlah yang akan menangani. Yakni dengan mengembalikan melalui
intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi semula atau normal. Kemudian
APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk
mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.
4.
Fungsi pengawasan
Dana APBN yang di
jalankan oleh pemerintah juga berguna sebagai bentuk pengawasan. Hal ini
berkaitan dengan control pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana
yang di gunakan karena banyak politik
luar negeri Indonesia yang menggunakan APBN. Sebab jika
perhitungan dana yang keluar tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di
rencanakan, di khawatirkan terjadi korupsi.
5.
Fungsi perencanaan
Perencanaan yang berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di
gunakan ke depannya. Rencana ini di gunakan pula sebagai acuan nantinya negara
ke depan akan berfokus pada bagian mana. Misalnya saja ingin lebih memajukan
bagian pendidikan, maka pemerintah bisa mencanangkan anggaran beasiswa lebih
besar dari sebelumnya.
6.
Fungsi otorisasi
Kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang
sudah di rencanakan saat tahun itu. Maka jika tahun 2015, pemerintah akan
membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2016, yang mana seluruh hak dan
kewenangannya berdasarkan apa yang sudah di tulis di APBN tahun 2016.
Fungsi APBN
selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran
rakyat juga memiliki fungsi lain dari segi pemerintah, diantaranya:
1.
Pedoman pemerintah
Sedangkan dalam sisi menejemen, APBN yang sudah ada menjadi pedoman
pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya. Bagaimana yang
di rasa harus di kurangi sumber dananya, dan bagian mana yang sebaiknya
mendapatkan perhatian khusus jadi di lakukan penambahan dana. Pedoman ini di
harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya.
2.
Tolak ukur pemerintah
Kemudian pemerintah bisa mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang
sudah di ambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya
dana yang sudah di anggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan
negara atau belum. Bisa juga di rencanakan untuk tahun-tahun ke depannya agar
lebih baik dan lebih maju.
3.
Fungsi Regulasi
APBN yang sudah ada dan di laksanakan berguna sebagai alat yang mampu
mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhirnya bisa
meningkatkan kemakmuran rakyat. Bagaimana caranya? Yakni dengan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang ada di dalam masyarakat.
B.
PERAN
APBN
Dalam
pengerjaannya, APBN berperan sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di
negara-negara yang sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi
dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilitas
jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun
sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal baik pengeluaran
maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapat nasional.
Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan
pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary). Peran APBN negara diuraikan sebagai berikut:
1.
APBN Sebagai Alat Mobilisasi Dana Investasi
Sumber dana investasi berasal dari
tabungan (saving). Sumber dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari
tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber
dana invstasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah
terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Penerimaan dalam negeri terdiri dari
penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak (PNBP). Bagian terbesar dari
penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak. Untuk APBN 2001 dan
2002, masing-masing penerimaan pajak sebesar Rp 185,54 triliun (61,72%) dan Rp
214,71 triliun (70,42%). Jumlahnya mengalami kenaikan, namuin rasionaya
terhadap PDB hampir sama yaitu masing-masing 12,44% (2001) dan
12,51`% (2002) di bawah target 13,00%.
Tahun 2001 terbentuk tabungan pemerintah
sebesar Rp 81,68 triliun, karena besarnya penerimaan dalam negeri Rp. 300,60
triliun, sedang pengeluaran rutin Rp 218,92 triliun. Sedang tahun 2002
terbentuk tabungan pemerintah Rp 186,19 triliun, karena penerimaan dalam negeri
Rp 304,89 triliun sedang pengeluaran rutin turun menjadi Rp 200,38 triliun.
2.
APBN sebagai Alat Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah Orde Baru telah menentukan
beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tindakan-tindakan ini
dapat diringkas sebagai berikut :
a.
Pemerintah
menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan
mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran
belanja dipertahankan agar seimbang dan arti bahwa pengeluaran total tidak
melebihi penerimaan total.
b.
Tabungan
pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu
menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber
pembiayaan pembangunan.
c.
Basis
perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan
penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
d.
Prioritas
harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang
pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan
negara dibatassi.
e.
Kebijaksanaann
anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal
sumber-sumber dalam negeri. (Anne Booth
dan Peter McCawley, 1990)
STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN
Struktur dan susunan APBN sejak tahun
1999 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena disusun berdasarkan prinsip
anggaran tidak seimbang (anggaran deficit), dimana sumber penerimaan dan sumber
pembiayaan dipisahkan dengan tegas pada pos-pos yang berbeda
1.
Pendapatan Negara dan
Hibah
Pendapatan
negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa
sumber pendapatan negara antara lain :
· Penerimaan
Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam
Negeri
Pendapatan Pajak
Perdagangan Internasional
· Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber Daya
Alam
Pendapatan Laba BUMN
Pendapatan Badan Layanan
Umum (BLU)
Pendapatan Negara Bukan
Pajak Lainnya
2.
Belanja Negara
Belanja Negara adalah
pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam
periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
Ø
Belanja Pegawai
Ø
Belanja Barang
Ø
Belanja Modal
Ø
Belanja Bunga dan
Pinjaman
Ø
Subsidi (Energi dan Non
Energi)
Ø
Belanja Hibah
Ø
Belanja Bantuan Sosial
Ø
Belanja Lain-lain
3.
Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah
Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga
utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih
besar daripada belanja negara.
4.
Surplus/Defisit Anggaran
APBN
Surplus Anggaran adalah
keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran adalah
keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5.
Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun
anggarang berikutnya.
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (APBN)
1) Tahap
Pendahuluan
a. Tahap
Perancangan
Pemerintah menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan
asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta
penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi :
Pertumbuhan Ekonomi
Negara
Inflasi
Nilai Tukar Mata Uang
(Rupiah)
Suku Bungan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir
Harga Minyak Nasional
Lifting
b. Tahap
Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut
(departemen/lembaga teknis)
c. Tahap
finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2) Tahap
Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Ø Dimulai
dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
Ø Kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
Ø Menteri
Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi
dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN
tersebut.
Ø Jika
RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada
pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus
menggunakan APBN sebelumnya.
3) Tahap
Pengawasan Pelaksanaan APBN
Ø Tahap
pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar
pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
Ø Sebelum
berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui
Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan
melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang
selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan
APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Prinsip Dan Azas Penyusunan APBN
Prinsip
Penyusunan APBN
Ø Berdasarkan
Aspek Pendapatan Negara
Intensifikasi
(usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetorannya.
Intensifikasi
(usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti
rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Ø Berdasarkan
Aspek Pengeluaran
Hemat, efisien dan
sesuai dengan kebutuhan.
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimal mungkin
menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan
potensial nasional.
Azas
Penyusunan APBN
Kemandirian,
berusaha meningkatkan penerimaan negara sebaik mungkin.
Penghematan,
peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
Penajaman
prioritas pembangunan.
Sesuai
dengan asas-asas dan Undang-Undang Negara.
PRINSIP-PRINSIP DALAM APBN
Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas
dasar tiga prinsip : prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip
anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini
dapat diukur dengan cara perhitungan tertentu (Susento, 1995). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a.
Prinsip Anggaran Berimbang,
Sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit
anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar
negeri. Namun sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit. Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang
adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai
sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2) Defisit anggaran ditutup dengan
sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran Defisit
|
Anggaran Berimbang
|
PNH
– BN = DA
|
PDN
– PR = TP
|
DA
= PbDn + PbLN
|
DAP
= AP – TP
|
PbDN
= PkDn + Non – Pk DN
|
|
PbLN
= PPLN – PC PULN
|
|
Keterangan
:
PNH = pendapatan negara dan hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran pembangunan
PbDN =
pembiayaan DN
PkDN =
Perbankan
DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang
luar Negeri
PDN = Pendapatan DN
PR = pengeluaran rutin
TP = tabungan pemerintah
DAP = defisit anggaran
AP = anggaran pembangunan
BLN = bantuan luar negeri
b.
Prinsip Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran dikatakan bersifat dinamis absolut apabila TP dari tahun ke
tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase
kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan
dari pinjaman luar negeri terus menurun. Anggaran dinamis dibagi menjadi 2 :
1)
Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan
pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri
bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2)
Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase
ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
Anggaran dinamis
relatif dapat dihitung dengan cara :
1.
Persentase
Perubahan TP ( )
2.
Persentase Ketergantungan
Pembiayaan
Keterangan
:
TPz
= tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1)
= tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1
= tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN
c. Prinsip
Fungsional
Pinjaman luar negeri hanya untuk
membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat
fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri. Anggaran fungsional berarti bahwa
bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja
pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran
belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya
sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Di sini perlu kiranya diberi tolok
ukur kuantitatif untuk menentukann sampai seberapa jauh makna kata “sebagai
pelengkap” misalnya :
1) Bila nilai Ri : >
50% = bantuan/pinjaman luar negeri sebagai sumber daya utama
2) Bila nilai Ri : 20%
- 50% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana penting.
3) Bila nilai Ri : <
20% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana pelengkap
Pada tahun 1974/1975 nilai Ri sebesar
213,9% (terkecil) dan tahun 1988/ 1989 nilainya 81,5% (terbesar). Selama Pelita
I sampai Pelita V, rata-rata nilai Ri sebesar 46,3%. Jadi
selama 25 tahun membangun, bantuan/ pinjaman luar negeri masih merupakan sumber
dana yang penting bagi pembiayaan pembangunan di Indonesia.
Asas yang digunakan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
1. Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara
didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai
pelengkap;
2. Asas penghematan atau peningkatan
efisiensi dan produktivitas;
3. Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan
yang lebih bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahablogweb. 2017. “APBN :
Pengertian, Fungsi, Struktur, Komponen, Penyusunan”,
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Struktur-Fungi-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Negara-adalah.html,
diakses pada 25 Oktober
2018.
Anggraini, Wiwid. 2015. “Peran APBN dalam Perekonomian Indonesia”, http://sarinahwiwid.blogspot.com/2015/07/peran-apbn-dalam-perekonom
ian-indonesia.html, diakses pada 25 Oktober 2018.
Anonim.
“Perkembangan Pembangunan Infrastruktur
di Indonesia”,
https://kppip.go.id/tentang-kppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Anonim.
2015. “Pengertian Infrastruktur”,
http://www.radarplanologi.com
/2015/11/infrastruktur-dalam-pembangunan-ekonomi-indonesia.html, diakses pada
25 Oktober 2018.
Anonim.
2017. “Infrastruktur di Indonesia”,
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381?,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Bappenas.
“Prioritas Pembangunan Nasional”, https://www.bappenas. go.id/files/8213/5027/5942/bab-i-prioritas-pembangunan-nasional.pdf,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Pramono,
Iksan Teguh. 2018. “Prioritas Pembangunan
Nasional Dalam Bidang Infrastruktur Dan Kebijakan Pemerintah Dalam Infrastuktur”
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/prioritas-pembang
unan-nasional-dalam-bidang-infrastruktur-dan-kebijakan-pemerintah-dal
am-infrastruktur/, diakses
pada 25 Oktober 2018.