Sabtu, 05 Maret 2016

HILANGNYA KEBUDAYAAN SEORANG ANAK, AKIBAT PERNIKAHAN LINTAS BUDAYA


Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengaitkan diri antara laki laki dan perempuan untuk menghalalkan diri sebagai pasangan kekasih. Pernikahan dalam islam hukumnya wajib karena pernikahan akan menambah rezeki seseorang, membuat kita lebih sempurna karena Allah membuat makhluk hidup untuk saling berpasanagan.
Pernikahan sendiri di indonesia sangat beraneka ragam, ada yang menyelenggarakan acara pernikahannya secara modern tanpa ada budaya di dalamnya dan ada juga yang tetap menggunakan budaya dalam acara pernikahan tersebut. Sebernya sah sah saja di pernikahan menggunakan budaya ataupun tidak tergantung keputusan anda  Yang lebih penting adalah mempertahankan janji yang telah di ucapkan.
Pernikahan merupakan tujuan yang mulia tapi tidak sedikt juga pernikahan banyak di tentang oleh orang tua maupun masyarakat, pernikahan lintas agama merupakan pernikahan yang banayak sekali di tentang oleh masyarakat tapi ada juga memberanikan diri untuk menikah, selain pernikahan lintas agama ada  juga yang mengalami pertentangan yaitu pernikahan lintas budaya, para orang tua kita kadang suka melarang kita untuk menikah dengan seseorang yang mempunyai budaya yang berbeda, karena setiap kebudayaan berbeda aturannya dan akan sulit di satukan ketika menikah. Sebenrya pernikahan lintas budaya tidak dilarang oleh agama, tapi akan berdampak pada anak mereka, pernikahan lintas budaya akhirnya akan membuat si anak tidak memiliki kebudayaan tertentu karena tidak di tekankan oleh kedua orang tua misalanya salah satu teman saya, ibunya berasal dari padang dan ayahnya berasal dari jawa tapi teman saya seakan tidak tau apa budaya aslinya karena dia tidak bisa bahasa padang maupan bahasa jawa dan tidak mengetahui selak beluk yang ada didalm kebudayaan tersebut. Hal ini membuat hilangnya regenerasi yang akan meneruskan kebudayaan tersebut apabila terus berlanjut dan tidak mungkin sebuah kebudayaan akan hilang akibat pernikahan lintas budaya.

Pernikahan lintas budaya boleh saja, asalkan anaknya di beri pengetahuan tentang budaya dari kedua orang tuanya agar budaya indonesia dapat di teruskan oleh anak anak bangsa dan tidak hilang begitu saja di telan jaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar