Minggu, 24 April 2016

KEADILAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN

Persoalan hukum dan sengketa merupakan permasalahan yang tidak dapat dielakan dalam kehidupan bernegara. Kita sebagai warga Indonesia, tidaklah pantas menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan atau yang dikenal dengan cara hukum rimba.
Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang berdasarkan kepada hukum. Alangkah bijak, jika ada permasalahan atau sengketa diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum.
Keinginan untuk menjadi warga negara yang taat hukum (law a biding citizen) tentu ada di setiap hati masyarakat. Berbekal hal itu, kita mampu mewujudkan ketertiban sosial.
Kini yang menjadi kendala, pertama, tidak semua dari warga negara paham akan hukum dan mekanisme untuk menjamin hak-haknya, sehingga perlu ada jasa pendam pingan dari orang-orang atau lembaga yang berkompeten untuk hal tersebut.
Kedua, tidak semua dari masyarakat kita memiliki kemampuan (dana) yang memadai untuk mendanai proses hukum yang mereka hadapi, seperti membayar jasa pemberi bantuan hukum, membayar segala pendanaan selama proses berjalan.
Selain itu, masih banyak lagi undang-undang yang mengatur tentang kewajiban negara dalam penyediaan jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kesemuanya tersebar di beberapa undang-undang tersebut dan bersifat parsial dan dengan limitasi kasus yang akan diberikan bantuan hukum.


. Sakadar contoh, Jamal yang berusia kira-kira enam puluh tahun yang berasal dari Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dia melaporkan permasalahan terkait tidak ada tindak lanjut kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diterimanya dari seorang masyarakat yang merampas kebun karetnya. Kasus dilaporkan Jamal sejak 2010, tetapi hingga belum ada titik terang dan harapan dari pihak kepolisian akan kejelasan kasusnya tersebut.
Berkebalikan dengan perlakuan kepolisian terhadap orang yang merampas tanah Jamal, saat orang tersebut melaporkan Jamal telah melakukan penganiayaan terhadapnya, pihak kepolisian begitu cepat dan sigap memproses masalah dan segera memenjarakan Jamal.
Padahal, dalam konteks ini, Jamal membela diri dari ancaman pembacokan yang akan dilakukan lawannya tersebut. Perlakuan yang diskriminatif terlebih bagi mereka yang cacat (disabilitas) merupakan fenomena penegakkan hukum yang sering ditemui dalam proses hukum di Indonesia..
Sebagai dasar hukum bagi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses hak atas keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Agar tidak ada lagi marginalisasi yang terjadi kepada kaum miskin.

Minggu, 17 April 2016

KEADILAN MANUSIA DI MATA HUKUM

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Equality before the law. Suatu kata yang selalu diajarkan pada bangku kuliah fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.
ASAS persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.
Namun, potret penegakan hukum Indonesia kini telah berada pada titik yang tidak lagi berada pada timbangan keseimbangan, bak pedang bermata satu yang tumpul di atas namun amat tajam di bawah. Betapa tidak, akhir-akhir ini kita banyak dapatkan fenomena hukum di negeri Indonesia yang secara tegas konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum dalam artian segala bentuk tindakan manusianya harus dilandaskan oleh hukum. Namun, ternyata fenomena-fenomena yang ada menggabarkan betapa hukum hanya berlaku sepihak di Indonesia.
Sebuah tayangan televisi akhir-akhir ini secara gamblang memaparkan kepada masyarakat bagaimana hukum itu berjalan di tangan-tangan para malaikat dunia yang seenakanya saja memainkan dan menentukan nasib seseorang. Jelas para penegak hukum bukan malaikat apalagi Tuhan, sehingga kesalahan adalah suatu hal yang wajar atau bahkan suatu takdir yang tak mungkin dapat dihindari. Tapi, apakah kesalahan yang berlangsung secara terus-menerus itu juga takdir?
Dalam tayangan televisi tersebut dipaparkan betapa kasus seorang jaksa Esther yang secara terbukti bersalah menjual barang bukti berupa pil ekstasi yang juga merupakan barang bukti sejumlah lebih dari 300 butir hanya divonis oleh majelis hakim satu tahun penjara. Sedangkan di sisi lain sebagai bahan perbandingan ada seorang sopir yang kedapatan membawa satu pil ekstasi divonis majelis hakim 4 tahun penjara.
Inikah keadilan yang dijanjikan hukum di negeri ini. Ini hanya satu kasus dari ratusan kasus atau bahkan ribuan kasus yang tidak terekspose media. Bagaimana para pelaku hukum bisa menjelaskan keadilan jika posisi hukum diibaratkan sebagai pedang yang bermata satu?
Betapa tidak, tiga ratus pil ekstasi dan satu pil ekstasi bisa diberikan hukuman lebih berat untuk yang satu pil ekstasi. Padahal, secara jelas penjual 300 pil ekstasi adalah seorang penegak hukum yang seharusnya menyandang gelar terhormat dan integritas yang harus menjadi panutan masyarakat. Sehingga layak bagi hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena secara pribadi ia adalah orang yang tahu hukum.
Dalam tayangan tersebut, salah seorang majelis hakim menjelaskan pertimbangannya menjatuhkan vonis satu tahun. Ia menyatakan bahwa jaksa Esther terpeleset alias tidak sengaja menjual ekstasi. Sungguh pertimbangan hukum yang menyedihkan. Sedangkan untuk kasus sopir yang membawa satu pil ekstasi tidak pernah ada pertimbangan terpeleset atau tidak. Padahal, jaksa Esther jika ditelusuri mendalam selain menjual ekstasi, dia juga mencuri barang bukti. Artinya, ada dua tindak pidana yang ia lakukan. Selain itu, dia juga menjual kepada oknum kepolisian. Sehingga dari rangkaian tersebut, efek jera dari putusan pengadilan adalah suatu hal yang mutlak agar institusi penegak hukum dapat dan mau mengoreksi dan memperbaiki citranya yang sudah hancur berantakan di mata masyarakat.
Seharusnya penegak hukum harus bersikap adil kepada semua masyarakat tanpa membeda bedakan dia itu “masyarakyat biasa” atau “orang penting” di negeri ini. Dengan melihat apa kesalahannya yang dibuat dan dihukum sesuai dengan peraturan yang ada dengan adil, bukannya malah kasus yang lebih ringan dihukum lebih berat daripada kasus berat dihukumnya ringan.

Integrated is not negotiable (integritas adalah suatu hal yang tidak bisa dinegosiasikan) sebuah ungkapan yang harus selalu dijunjung para penegak hukum kini hanya tinggal kenangan dan berganti menjadi integrated is must negotiable (integritas adalah hal yang harus di negosiasikan). Ketika integritas tidak lagi menjadi bagian dari penegakan hukum di Indonesia, keadilan jelas bukan lagi monopoli hukum di negeri ini.

Minggu, 10 April 2016

MANUSIA DAN PENDERITAAN YANG TAK BISA DIPISAHKAN


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgleW_3cC-Gn9T6UCPlKLU7oa0IMDT6asuTNK50c6GOj3Hh59_Cs84hVGF5RKxpOKr-zsAqkA_PwhQg-kPff5-EROp6nRMpzVP5WV97CcOIY17SqohU6-AaAt9VOGiHc4CyuWjGJs5cL4Q/s320/anak-kelaparan.jpg

Pendiritaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dara artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan.
Dengan demikian, penderitaan adalah menanggung atau menjalani sesuatu yang sangat tidak menyenangkan yang dapat di rasakan oleh manusia. Setiap manusia pasti pernah mengalami penderitaan berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan juga termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Namun, peranan individu juga menentukan berat tidaknya suatu intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang di anggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan suatu penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagian.
Siksaan
Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani ,dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani .Akibat yang ditimbulkan dari siksaan timbulah penderitaan .Siksaan yang dialami manusia dalam kehidupa sehari-hari banyak tejadi dan banyak dibaca di beragai mediamassa. Siksaan yang sifatnya psikis antara lain :
1. Kebimbangan
Kebimbangan dialami oleh seseorang apabila ia pada suatu saat tidak dapat menetukan pilihan mana yang akan diambil.Akibat dari kebimbangan , seseorang berada dalam keadaan yang tidak menetu ,sehingga ia merasa tersiksa dalam hidupnya saat itu .
2. Kesepian
Kesepian dialami oleh seseorang merupakan rasa sepi dalam dirinya sendiri atau jiwanya walaupun ia dalam lingkungan ramai. Kesepian ini tidak boleh dicampur adukan dengan keadan sepi seperti yang dialami oleh petapa yang tinggal dilingkungan sepi.Kesepian juga merupaan bentuk siksaan yang dapat dialami oleh seseorang.
3. Ketakutan
Ketakutan merupakan bentuk lain yang menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin.Bila rasa takut itu di besar-besarkan yang tidak pada tempatnya ,maka disebut sebagai PHOBIA.Pada uumna orang memiliki satu atau dua phobia ringan seperti takut pada tikus , cicak , kecoa ,dll.Tetapi pada sebagian orang ketakutan itu sedemikian hebatnya sehingga sangat mengganggu. Sebab seseorang merasa ketakutan :
Kegelapan
Merupakan suatu ketakutan seseorang bila ia berada di tempat gelap.Sebab dalam pikirannya dalam tempat gelap akan muncul sesuatu yang ditakuti seperti setan ,pencuri dan lain sebagainya. Orang yag demikian selalu menghendaki agar ruangan tempat tidur dalam keadaan terang .
Kesakitan
Merupakan ketakutan yang disebakan oleh rasa sakit yang dialami.seseorang yang takut diinjeksi sudah berteriak-teriak sebelum jarum injeksi ditusukkan kedalam tubuhnya .Hal itu disebabkan karna dalam pikirannya semuanya akan menimbulkan kesakitan .
Kegagalan
Merupakan ketakutan dari seseorang yang disebabkan karena merasa bahwa apa yang akan dijalankan mengalami kegagalan .
Kekalutan mental
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal dengan kekalutan mental. Kelalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat kemampuan seseorang tidak dapat menghadapi masalahya. Gejala-gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
1. Nampak pada jasmani yang sering pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
2. Nampak pada kejiwaanya rasa cemas, kekalutan, apatis, cemburu, mudah marah
Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :
1. Gangguan kejiwaan terlihat dalam kehidupan sehari-harinya baik jasmani maupun rohani
2. Usaha mempertahankan diri dengan cara negative
3. Kekalutan merupaka titik patah dan yang bersangkutan mengalami gangguan
Sebab-sebab timbulnya kekalutan, dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1. Kepribadian yang lemah
2. Terjadinya konflik social budaya
3. Cara pematangan batin

Proses-proses kelautan mental yang dialami seseorang mendorongnya kea rah :
1. Positif, trauma yang dialami dapat dilewati dengan baik untuk tetap survive menjalani hidup.
2. Negative, trauma yang dialami berlarut-larut sehingga dia mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk frustasi antara lain :
1. Agresi berupa kemarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi hipertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya.
2. Regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitif atau ke kanak-kanakan
3. Fiksasi; adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu.

Penderitaan dan sebabnya
Penderitaan yang muncul karena perbuatan buruk manusia
Menurut pandangan saya, penderitaan ini muncul disebabkan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya baik dengan antar sesama manusia ataupun dengan alam. Penderitaan ini dapat muncul karena ketidak harmonisan antara elemen satu dengan yang lainnya. contohnya pada hubungan dalam bermasyarakat, ada kalanya didalam bermasyarakat terdapat perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan perselisihan diantara satu dengan yang lainnya, hal ini bisa saja mengakibatkan timbulnya rasa dengki, marah, bahkan saling menuduh atau menjelek-jelekan. dari sinilah penderitaan muncul karena perbuatan saling tidak menyukai tersebut. dalam hal ini, penderitaan yang dialami adalah penderitaan secara batin karena terdapat rasa sakit hati apabila ada seseorang yang menjelek-jelekan bahkan rasa itu bisa saja semakin sakit apabila sudah terjadi pertengkaran yang membuat hubungan didalam masyarakat sudah tidak ada rasa nyaman dan aman. Selain karena ketidak harmonisan dengan sesama, ketidak harmonisan dengan alam juga dapat membawa penderitaan. contohnya apa yang sedang terjadi saat ini yaitu bencana alam terjadi dimana-mana. karena kesalahan manusia terhadap alam lah yang membuat alam menjadi tidak bersahabat lagi dengan manusia maka muncul lah penderitaan pada setiap orang yang terkena bencana alam. penderitaan yang dialami adalah penderitaan secara fisik dan batin, karena mereka yang terkena bencana alam harus rela kehilangan harta benda bahkan keluarga mereka.

Minggu, 03 April 2016

KORUPTOR PENDERITA RAKYAT
Tangisan rakyat miskin
Tidak mereka hiraukan
Teriakan rakyat yang sengsara
Tidak mereka indahkan
Mereka hanya tersenyum
Di deretan kursi pejabat
Mereka hanya tertawa
Yang ada di dalam benak mereka
Hanyalah harta, uang, kekuasaan
Mereka tidak pernah melihat ke bawah
Egolah yang berkuasa di benak mereka
Lihatlah sekeliling kalian
Begitu banyak orang yang tertindas, terzalimi, dan tersiksa
Akibat ulah kalian semua
Dimana perasaan kalian
Di saat mereka menyerukan nama kalian
Meminta keadilan
Yang selama ini belum mereka dapatkan
Harapan kami sekarang hanyalah para remaja
Junjunglah ilmu setinggi mungkin
Bangkitkan Indonesia Jaya
Yang  bebas dari korupsi