TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Kelompok 3
Andry
Octaviantoro (10315753)
Annisa
Dievy Nafilah (10315862)
Dwi
Novitasari (13315965)
I
Gusti Agung Ayu Made Dessy N (13315189)
Jesica
Suyanto (13315556)
Prima
Triasmara Khatami (15315394)
Rezha
Fauzi (17315511)
Rory
Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen : Efa Wahyuni, SE
Fakultas Teknik Sipil dan
Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
PERAN
MASYARAKAT UMUM DAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.
Hak
dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a.
Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b.
Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a.
Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b.
Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.
Penyelenggaraan
peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi )
dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur-unsur swasta
(Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi, lembaga
konsumen, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait) serta unsur pemerintah
yang berfungsi untuk;
a.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b.
Membahas
dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c.
Mendorong
tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d.
Memberi
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan
pengawasan.
3.
Pelaksanaan
pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan
mandiri ,yang beranggotakan wakil-wakil asosiasi perusahaan ,asosiasi profesi
jasa konstruksi, pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai
tugas, yaitu
a.
Melakukan
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c.
Memberikan
sertifikat registrasi badan usaha
d.
Melakukan
akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e.
Menyelenggarakan/meningkatkan
peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
PEMBINAAN
JASA KONSTRUKSI
Pembinaan Jasa
konstruksi di atur dalam UU no.18 Tahun 1999 dan PP 30 Tahun 2000
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pengguna dan penyedia
Jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayan dan pengawasan. Materi
yang dibagikan mengenai tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib
pemanfaatan dan jasa konstruksi.
Tujuan
Pembinaan:
1.
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan
yang berkualitas
2.
Mewujudkan
tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga:
a.
Menjamin
kesetaraan pengguna jasa dan penyedia jasa akan hak dan kewajiban dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.
Meningkatkan
kepatuhan akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi
Obyek Pembinaan
Pembinaan
dilakukan kepada :
1.
Penyedia
Jasa
Usaha orang perseorangan
dan Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan hukum
2.
Pengguna
Jasa
Instansi pemerintah
pusat dan daerah, Orang Perseorangan, dan Badan Usaha yang berbadan hukum
ataupun yang bukan berbadan hukum
3.
Masyarakat
Jasa Konstruksi
Asosiasi perusahaan & profesi,
perguruan tinggi, pakar, dll
Bentuk Pembinaan
1.
Pengaturan
a.
Melaksanaan
kebijakan nasional terkait dengan jasa konstruksi
b.
Menyebarluaskan
peraturan per-UUan Jasa Konstruksi
2.
Pemberdayaan
a.
Melaksanakan
pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan
b.
Menerbitkan
perizinan Usaha Jasa Konstruksi
3.
Pengawasan
sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa
konstruksi
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.
Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
berlandaskan pada asas:
a.
Kejujuran Dan Keadilan
b.
Manfaat
c.
Kesetaraan
d.
Keserasian
e.
Keseimbangan
f.
Profesionalitas
g.
Kemandirian
h.
Keterbukaan
i.
Kemitraan
j.
Keamanan Dan Keselamatan
k.
Kebebasan
l.
Pembangunan
BerkelanjutanWawasan Lingkungan.
2.
Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017
antara lain sebagai berikut:
1)
Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal,
berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas
2)
Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3)
Mewujudkan peningkatan partisipasi
masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
4)
Menata sistem Jasa Konstruksi
yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan; keselamatan publik dan
lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
5)
Menjamin tata kelola
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
6)
Menciptakan integrasi nilai
tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3.
Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi antara
Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1)
Adanya pembagian peran berupa
tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2)
Menjamin terciptanya
penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka
melalui pola persaingan yang sehat;
3)
Meningkatnya peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem
informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4)
Lingkup pengaturan yang
diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai
pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5)
Adanya aspek perlindungan hukum
terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak
mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi
pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU
tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan
konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan
antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6)
Perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan
usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi
minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7)
Adanya jaring pengaman terhadap
investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8)
Mewujudkan jaminan mutu
penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
UNSUR-UNSUR
JASA KONSTRUKSI
Bidang
Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda
pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana
pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi
situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU
Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan
yaitu untuk:
1.
Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal,
berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Mewujudkan peningkatan peran
masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci
utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
PEMILIK PROYEK
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang
memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
Hak dan
kewajiban pengguna jasa adalah:
1.
Menunjuk prenyedia jasa (konsultan
dan kontraktor).
2.
Meminta laporan secara periodic
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3.
Memberikan fasilitas baik berupa
sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk
kelancaran pekerjaan.
4.
Menyediakan lahan untuk tempat
pelaksanaan pekerjaan.
5.
Menyediakan dana dan kemudian
membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk
mewujudkan sebuah bangunan.
6.
Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan
pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk
suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
7.
Mengesahkan perubahan dalam
pekerjaan (bila terjadi).
8.
Menerima dan mengesahkan pekerjaan
yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya
telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah:
1.
Memberitahukan hasil lelang secara
tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.
Dapat mengambil alih pekerjaan
secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor
jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak
atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
KONSULTAN
PERENCANA
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1.
Membuat perencanaan secara lengkap
yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan
struktur, rencana anggaran biaya.
2.
Memberikan usulan serta pertimbangan
kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
3.
Memberikan jawaban dan penjelasan
kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,
rencana kerja, dan syarat-syarat.
4.
Membuat gambar revisi bila tejadi
perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN
PENGAWAS
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga
berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan
dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.
Membimbing dan mengadakan pengawasan
secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan perhitungan prestasi
pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar.
5.
Menghindari kesalahan yang mungkin
terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6.
Mengatasi dan memecahkan persoalan
yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.
Menerima atau menolak
material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.
Menghentikan sementara bila terjadi
penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan
(harian, mingguan, bulanan).
KONTRAKTOR
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan
kewajiban kontraktor adalah:
1.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan
(aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna
jasa.
2.
Membuat gambar-gambar pelaksanaan
yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan alat keselamatan kerja
seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan
masyarakat.
4.
Membuat laporan hasil pekerjaan
berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.
Menyerahkan seluruh atau sebagian
pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR
PELAKSANAAN
1.
Pimpinan Proyek (Project
Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai
menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya
suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan
pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan
dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2.
Manager lapangan (Site
Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek
yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara
keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3.
Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah
memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan
mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan
mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab
atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4.
Kepala Administrasi Proyek
Tugas
administrasi proyek antara lain:
a.
Melaksanakan pekerjaan administrasi
proyek
b.
Membayar upah para pekerja dan
menyelesaikan administrasi keuangan
c.
Menghitung dan membayar kerja lembur
dan uang makan
d.
Membuat laporan keuangan proyek
5.
Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana
mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis
dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya.
Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengawasi dan mengkoordinasi
pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk
dilaporkan kepada site manager
b.
Mengawasi metode pelaksanaan
dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.
Bertanggung jawab kepada site
manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
6.
Logistik
Yaitu
bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian
bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai
dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu
sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang
7.
Surveyor
Tugas
pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek
yang akan dikerjakan.
8.
Drafter
Tugas
dan tanggung jawab drafter adalah:
a.
Membuat shop drawing yang siap
dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.
Menyiapkan gambar dari revisi desain
dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.
Menghitung volume berdasarkan data
lapangan dan melaporkan pada administrasi Teknik
d.
Menjaga peralatan gambar yang
digunakan dalam kondisi bagus
9.
Gudang
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
a.
Menyimpan dalam gudang dan
membukukan bahan bangunan yang dating
b.
Menjaga atau memelihara keawetan
bahan yang ada dalam Gudang
c.
Bertanggung jawab keluar masuknya
bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana
lapangan
d.
Menghitung dengan benar barang yang
keluar dan masuk
e.
Bertanggung jawab kepada logistic
10.
Peralatan
Bagian peralatan
merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan
dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan
peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses
pekerjaan.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1.
Konsultan dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana
produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi
yang diberikan oleh konsultan.
2.
Kontraktor dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya
berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan
dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan
pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah
bangunan.
INTERNATIONAL OF CONDITION OF
CONTRACT
1.
Latar Belakang
Dalam pembangunan, baik
yang berskala nasional maupun internasional, jasa konstruksi mempunyai peranan
penting dan strategis, mengingat jasa konstruksi dapat menghasilkan produk
akhir berupa bangunan ataupun bentuk fisik lainnya, baik berupa sarana maupun
prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai
bidang, terutama bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Dalam
pelaksanaan pembangunan pada hakekatnya akan dibutuhkanlah dokumen kontrak
kerja. Dimana, dokumen kontrak kerja akan mengikat pengguna jasa dan penyedia
jasa, mendefinisikan dan menentukan hak, tanggungjawab dan kewajiban dari
masing-masing pihak, baik dari aspek teknis pekerjaan maupun dari aspek
administrasinya, sehingga merupakan perangkat mutlak dalam jasa konstruksi.
Pada
dunia konstruksi internasional, sudah lama dikenal dan diberlakukan dokumen “Conditions of Contract for Construction” yang
telah disusun oleh FIDIC (Federation
Internationale Des Ingenieurs-Conseils), yang merupakan Federasi Konsultan
Internasional, dan pada saat ini telah diterbitkan untuk kelima kalinya dalam
bentuk edisi 1, pada penerbitan tahun 1999. Dokumen-dokumen standar FIDIC sudah
lama dipakai secara luas, karena dikenal sebagai dokumen yang menganut asas Balanced Risk Sharing antara Pihak
Pemberi Tugas dan Pihak Kontraktor, yaitu membebankan risiko kepada pihak yang
paling mampu untuk mengendalikan risiko.
Di dunia konstruksi Indonesia, dokumen FIDIC ini telah
cukup dikenal, meskipun penggunanya masih secara terbatas, khususnya pada
beberapa proyek yang dibiayai oleh dana luar negeri atau yang memakai konsultan
asing. Dalam Kontrak Konstruksi atau perjanjian antara ” Pengguna Jasa ” dan ”
Penyedia Jasa ” terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara
bersama disebut Dokumen Kontrak. Menurut
FIDIC “The Construction Contract “edisi
tahun 1999 "Contract" means the Contract Agreement, the
Letter of Award, the Form of Tender, these Conditions, the Specification, the
Drawings, the Schedules, and the further documents (if any) which are listed in
the Contract Agreement or in the Letter of Award Contract Agreement.
Dokumen Kontrak suatu proyek dapat terdiri dari:
1.
Contract Agreement
2.
Letter Of
Acceptance/Award
3.
Form/ Letter Of Tender
4.
Condition Of Contract
5.
Specifications
6.
Drawings
7.
Schedules
8.
Appendix To Tender
9.
Bill Of Quantity and
Daywork Schedule
10.
Dokumen-dokumen
lain yang termasuk dalam Contract Agreement
Dokumen kontrak yang perlu mendapat
perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Conditions of Contract) karena dalam
dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang
disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Syarat-syarat
perjanjian berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak serta pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian,
persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sangsi-sangsi untuk kedua belah
pihak. Karena itu syarat- syarat kontrak merupakan inti dari perjanjian
kontrak, sedangkan dokumen- dokumen lainnya merupakan penunjang yang melengkapi
perjanjian. Dengan demikian, maka dokumen syarat-syarat perjanjian inilah yang
terutama perlu dikelola dalam melakukan Administrasi Kontrak.
Industri
Konstruksi di Indonesia belum mempunyai format atau bentuk standar kontrak yang
dapat dipakai sebagai dokumen baku untuk perjanjian/kontrak antara Pemilik
Proyek dan Kontraktor, namun biasanya didalam setiap kontrak selalu berisi dua
bagian utama, yaitu :
1.
Bagian
1 (Pertama) : berisi ketentuan-ketentuan
yang dapat berlaku umum untuk semua jenis proyek, disebut Syarat- syarat Umum
Perjanjian, (antara lain penjelasan tentang definisi kontrak, pemilik, kontrak
dll.)
2.
Bagian
2 (Kedua) : berisi ketentuan-ketentuan
yang (khusus) diperlukan untuk proyek yang bersangkutan, disebut Syarat- syarat
Khusus Perjanjian (antara lain lingkup pekerjaan, nilai kontrak, waktu
pelaksanaan, metode kerja, data laboratorium, dll)
3.
Bagian
3 (Ketiga) : Bagian penutup antara lain
terdiri dari sub bagian kata penutup seperti pernyataan ulang bahwa mereka akan
terikat dengan isi kontrak, sub bagian ruang penempatan tanda tangan, lampiran.
Karena
belum ada standar format kontrak di Indonesia, maka untuk proyek-proyek
berskala besar baik yang dibiayai Swasta nasional/internasional maupun
pemerintah sudah menggunakan Format Standart Kontrak Internasional antara lain:
1.
Format
Standar Kontrak FIDIC
2.
Format
Standar Kontrak JCT
2.
Istilah-istilah dalam Kontrak
Dengan
mempelajari sejumlah kontrak yang pernah dilaksanakan oleh kontraktor yang
telah berpengalaman, ada beberapa istilah yang sering muncul dalam kontrak,
antara lain:
a.
Provisional sum, adalah sejumlah biaya
yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak, untuk
mencakup pekerjaan- pekerjaan yang sudah tercantum dalam dokumen kontrak namun
dapat dihitung dengan pasti volumenya. Besarnya pembayaran kepada Kontraktor
adalah sesuai realisasi volume yang dikerjakan.
b.
Prime cost, adalah sejumlah biaya
yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak, untuk
mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis dan harganya, biasanya
dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
c.
Nominated sub contractor
(NSC) ,
adalah sub-kontraktor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu, dengan:
·
Spesifikasi
dan negosiasi disepakati antara pemilik proyek dan NSC
·
Pembayaran
kepada NSC dilakukan melalui kontraktor utama
·
Kontraktor
utama mendapatkan fee koordinasi (coordination fee) untuk melaksanakan
koordinasi waktu dan pelaksanaannya. Biasanya besar coordination fee adalah berkisar antara 3 – 4 persen
·
Kontraktor
utama tidak bertanggung jawab atas mutu pekerjaan NSC.
d.
Direct Contractor (DC), adalah
sub-kontraktor yang ditunjuk langsung oleh pemilik proyek untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu.
e.
Defect liability period, atau masa pemeliharaan
adalah suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya Penyerahan Pertama
Pekerjaan, untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditemukan pada saat Penyerahan
Pertama serta kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
Biasanya masa pemeliharaan ditetapkan selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
f.
Force majeure, atau keadaan memaksa
adalah peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan Pemilik proyek maupun
Kontraktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan, yaitu:
·
Bencana
alam misalnya, gempa bumi, tanah longsor, badai, banjir, dll
·
Perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan, kekacauan
·
Kebakaran
·
Keadaan
memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah
g.
Arbitrase, adalah suatu badan hukum
yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemilik proyek dan
Kontraktor yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Untuk kontrak yang
berlaku di Indonesia, telah tersedia Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
h.
Escalation Price, adalah perubahan harga
bahan, upah , dan alat sesuai dengan kondisi pasar, yang dapat mengakibatkan
perubahan harga kontrak. Pada kontrak-kontrak tertentu, Kontraktor
diperkenankan untuk mendapatkan penyesuaian harga akibat eskalasi, yang diatur
dalam pasal Penyesuaian Harga
i.
Claim, adalah suatu
tuntutan/tagihan yang muncul karena beberapa hal. Dalam standar kontrak
internasional biasa digunakan sebagai referensi adalah buku: ” Condition of Contract for works of Civil
Engineering Construction” yang disusun oleh FIDIC. Di dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, sering kali kita dihadapkan pada suatu masalah Administrasi
Kontrak, terutama untuk proyek-proyek yang didapat dari tender internasional
(ICB).
3.
Masalah yang dapat
menimbulkan Claim
Di
dalam kondisi kontrak diatas disebutkan ada beberapa masalah yang dapat
menimbulkan claim:
a.
Variations
b.
Keadaan
lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak/penjelasan dalam Prebid Meeting (Adverse physical condition)
c.
Pelanggaran
kontrak (Breach of Contract)
d.
Penghentian/penundaan
pekerjaan
e.
Keterlambatan
dan pengaruhnya
f.
Special Risk
g.
Changes cost &
Legislation
4.
Dasar Hukum Kontrak Internasional
Yang
menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi
sebagai berikut :
1.
Provision Contract
a.
Hal-hal
yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas
menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka (freedom of contract). Hal
ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt.
b.
Para
pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan perjanjian (kontrak)
atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.
2.
General Contract
Menurut
Buku III Tentang Perikatan menyatakan bahwa perikatan bersumber dari :
a.
Perjanjian
: bernama dan tidak bernama.
b.
Undang-undang
3.
Spesific Contract
Hukum
Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur
ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu,
misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka
berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal
yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt (termasuk perjanjian
tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
4.
Kebiasaan
Bisnis
Kebiasaan
Bisnis merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum
bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam
mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat:
a.
Kebiasaan
tersebut terjadi perulangan
b.
Apa
yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum
kebiasaan (accepted as law)
5.
Yurisprodensi
Dasar
hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena
mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis
mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui
Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat
merusak reputasi bisnis mereka.
6.
Kaidah
Hukum Perdata Internasional
Kaidah-kaidah
Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis
internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi
sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah
kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The Most Characteristic Connection. Kaidah ini digunakan bilamana
para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak,
yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling
karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka
yang digunakan adalah hukum Indonesia.
7.
International Convention
a.
UNCITRAL
(United Nation Convention International
Trade Law).
b.
ICC
(International Chamber of Commercial):
melahirkan Arbitrase misalnya di Indonesia BANI, Kadin
5.
Tahap-tahap Pembuatan
Kontrak Internasional
Pembuatan kontrak Internasional melalui tahap-tahap Set Up Phase (tahap penyusunan), Implementation/performance (pelaksanaan), dan Emforcement
(penegakkan).
A.
Set Up Phase atau tahap penyusunan
meliputi :
1)
Planning
a.
Kepada
siapa pelaku bisnis membuat hubungan dagang.
b.
Apa
yang dipersiapkan
c.
Objek
kontrak
d.
Tidak
semua negara dapat berbisnis dengan kita
2)
Negosiation
a.
Tawar-menawar
b.
Apakah
kontrak bisa dibuat/tidak
c.
Ada
kesulitan karena ada perbedaan:
3)
Documentations
a.
Penyusunan
kontrak
b.
Penyimpanan/dokumentasi
B.
Implementtion/performance
Perjanjian merupakan
sekumpulan janji dari para pihak mengenai hak dan kewajiban. Jika terjadi perbedaan
antara harapan dan pelaksanaan, maka diperlukan tahapan Enforcement.
C.
Emforcement
Sengketa
bisnis terjadi karena adanya pihak yang wanprestasi berupa :
a.
Tidak
melaksanakan prestasi
b.
Melaksanakan
tapi tidak semua
c.
Melaksanakan
tapi terlambat
Di dalam
kontrak internasional tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui
kesepakatan, apakah ditempuh cara :
a.
Litigasi
= pengadilan
b.
Non
litigaasi : arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.
D.
Arbitrase
Arbitrase adalah suatu cara
penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada
perjanjian/kontrak tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa (
Undang-undang no 30 tahun 1999 ). Hanya sengketa bisnis yang dapat diserahkan
kepada Arbitrase yaitu sengketa yang memungkinkan dapat ditempuh jalan damai.
Putusan arbitrase bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat. Di
dalam kontrak harus diawali dengan tertulis mengenai pilihan forum (choice of
forum). Di Indonesia arbitrase diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 1999.
Bentuk arbitrase ada 2 macam, yaitu :
a.
Arbitrase
institusional : arbitrase permanen, arbitrase melembaga
b.
Arbitrase
ad hoc : sementara, khusus, volunter (sukarela)
Bentuk
perjanjian arbitrase ada 2 macam :
1.
Factum de compromittendo, yaitu suatu bentuk
perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sebelum adanya sengketa
dan klausula dibuat/dicantumkan di dalam perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase
selalu didahului dengan perjanjian pokok, tanpa perjanjian arbitrase,
perjanjian pokok dapat berjalan, sehingga perjanjian arbitrase disebut
perjanjian assesori (perjanjian lanjutan/tambahan).
2.
Kebalikan
dari factum de compromittendo, yaitu
Perjanjian arbitrase dibuat setelah terjadi sengketa.
DAFTAR
PUSTAKA
Annon.
2011. Peran Masyarakat Umum Dan
Masyarakat, [online] http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html,
diakses tanggal 04 Januari 2019
Niandha.
2011. Tugas Manajemen Konstruksi
Unsur-Unsur, [online]
http://gudangilmusipil.blogspot.com/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
Surana.
2014. Pembinaan Dan Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, [online] https://www.slideshare.net/srn/suranapembinaan-penyelenggaraan-jakon-final-26-mei14,
diakses tanggal 04 Januari 2019
Cah
Pinter. 2017. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi [online], http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/,
diakses tanggal 05 Januari 2019
Cepagram.
2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa
Konstruksi Np. 2 Tahun 2017, [online] http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
Ikhsan
T. Pramono. 2018. Unsur-Unsur
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, [online] https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/,
diakses tanggal 04 Januari 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar