Rabu, 12 Oktober 2016

PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA

A.   PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA 
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

B.   LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara

C.    KEDUDUKAN DAN FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai landasan yang adil.
  2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.

D.   WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. 

   2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia

Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
  • Kepentingan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan

E.   Implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh 

Minggu, 22 Mei 2016

Harapan Indonesia Lebih Baik

Berbicara tentang harapan untuk bangsa kita tercinta ini, sangat banyak. Karna harapan adalah suatu keinginan yang tertunda dan menjadi harapan yang kemudian direncanakan agar harapan tersebut menjadi kenyataan. Oleh karena itu segala hal yang belum tercapai oleh cita-cita bangsa ini seperti termuat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan harapan yang harus kita raih. Orang yang mempunyai harapan pasti orang itu ingin hidupnya kelak menjadi lebih baik. Sebagai mahasiswa kedokteran tentu hal-hal yang ingin saya capai adalah peningkatan dalam dunia kesehatan di Indonesia. Saya sangat berharap agar indonesia memberikan jaminan kesehatan terutama bagi masyarakat kalangan bawah sehingga rakyat bisa merasakan hidup sejahtera dan makmur sentosa. Harapan seperti itu sebenarnya dapat dicapai apabila kita memiliki para pemimpin yang adil dan jujur. Para pemimpin yang punya komitmen untuk membangun Indonesia sesuai apa yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa ini. Alasan saya berharap seperti ini karena banyak pemimpin yang terlibat kasus yang berhubungan dengan korupsi dan keadilan. Dan jika korupsi diberantas kemungkinan negara kita menjadi negara yang maju dalam semua aspek kehidupan bukan hanya kesehataIndonesia butuh pemimpin-pemimpin yang bisa mewujudkan harapan masyarakat melalui tindakan nyata bukan hanya janji semata. Tujuan indonesia lebih baik dalam hal kesehatan adalah seperti yang tercantum dalam Millennium Development Goals (atau disingkat dalam bahasa InggrisMDGs) yakni Deklarasi Milenium hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2016. Targetnya adalah tercapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada 2016, dalam bidang kesehatan terdiri atas :
1. Memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan
2. Mengurangi tingkat kematian anak
3. Meningkatkan kesehatan ibu hamil
4. Memberantas penyakit HIV/AIDS, Malaria dan penyakit lainnya
5. Meningkatkan kesehatan lingkunganBangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Mari kita mengingat kembali peran pemuda  khususnya mahasiswa kedokteran selama ini untuk Indonesia yang lebih baik. Mengapa di bangsa berkembang, khususnya Indonesia pergerakan dimulai dari pemuda kedokteran bukan dari pemuda hukum, pemuda ekonomi, pemuda sosial politik, atau sebagainya yang mewarnai pergerakan negara-negara maju lainnya? Seperti Dokter Wahidin Sudirohusodo, penggagas berdirinya Budi Utomo. Beliau mengagas organisasi yang berbangsa melalui upaya pendidikan dalam rangka meninggikan kehormatan bangsa. Gagasan ini kemudian diimplementasikan oleh mahasiswa kedokteran (dr. Sutomo dan teman-temannya). Dan, sejarah mencatat, 20 Mei 1908 organsisasi Boedi Utomo lahir yang kemudian kita peringati bersama sebagai hari kebangkitan nasional, sebuah hari awal pergerakan nasional menuju kemerdekaan bangsa. Dan masih banyak lagi moment sejarah bangsa yang terjadi diinisiasi, digagas, dan dilakukan oleh para mahasiswa kedokteran yang berawal dari berdirinya Budi Utomo. Jawabannya Ya, karena dokter adalah figur yang mengabdikan profesinya, tanpa terpengaruh pertimbangan-ertimbangan agama, kedudukan sosial, jenis kelamin, suku dan politik kepartaian. Artinya, dalam profesinya, dokter sarat dengan nilai kesetaraan. Sebuah nilai yang dapat menumbuhkan rasa ketertindasan yang sama akibat penjajahan, yang akhirnya menimbulkan semangat nasionalisme. Tidak mengherankan jika kelompok pertama yang menginisiasi semangat nasionalisme adalah dokter. Sebuah semangat, yang kemudian menjadi embrio kesadaran berbangsa dan pada gilirannya melahirkan semangat kebangkitan nasional yang menjadi momentum proses menuju kemerdekaan bangsa.

Saya memiliki mimpi besar untuk Indonesia. Namun saya sadar bahwa perubahan besar yang ingin saya lihat pada bangsa ini harus dimulai dari pribadi saya. Sebelum mengubah sesuatu kita harus bisa mengubah diri kita sendiri. Saya berharap peran pemuda jaman sekarang harus lebih dinaikan kepermukaan lagi seperti dulu saat pra dan post proklamasi. Didasari atau tidak, pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan. Kedudukan dan peran pemuda sangat urgen dalam pembangunan sehingga masa depan bangsa berada di tangan mereka. Di pundak merekalah harapan dan cita-cita bangsa ini digantungkan sehingga pemuda dituntut berperan aktif dan tampil di garda terdepan pembangunan bangsa, baik fisik maupun mental spiritual atau karakter. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.

Marilah kita belajar dan beramal dengan baik. Amal itu tergantung dengan niatnya (hikmahnya). Kita harus membuat niat dengan baik, mulai dari niat yang ada di pikiran kita (visi) menjadi niat yang dapat diamalkan, agar bernilai manfaaat.


Sabtu, 14 Mei 2016

KEGELISAHAN MASYARAKAT TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL ANAK



Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma,kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologisjangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial."
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. KPAI melihat kenaikan itu berdasarkan pantauan media yang dilakukannya. 
.Sementara di Nganjuk, Jawa Tengah, berdasarkan data Womens Crisis Centre sejak bulan Januari-September 2012 terdapat 24 kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa anak. “Jumlah tersebut naik sekitar 20 persen dibanding tahun 2011 lalu. Memasuki tahun 2013 pun, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi.”tuturnya. 
 Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa, kata Psikolog Irna Minauli.
"Trauma akibat kekerasan seksual pada anak ini akan sulit dihilangkan kalau tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya," katanya di Medan Rabu, menanggapi banyaknya terjadi kekerasan seksual terhadap anak di beberapa daerah.
Ia mengatakan bahwa anak yang mendapat kekerasan seksual, dampak jangka pendeknya akan mengalami mimpi-mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain, dan konsentrasi menurun yang akhirnya akan berdampak pada kesehatan.
Untuk jangka panjangnya, ketika dewasa nanti dia akan mengalami fobia pada hubungan seks atau bahkan yang parahnya lagi dia akan terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual. Bisa juga setelah menjadi dewasa, anak tesebut akan mengikuti apa yang dilakukan kepadanya semasa kecilnya.


Kamis, 05 Mei 2016

TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT UNTUK MENJAGA FASILITAS UMUM

Tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum tidak semata ada di bahu aparat. Namun melainkan anggota masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas umum karena pada hakekatnya, fasilitas umum adalah milik bersama.
     Penyebab buruknya fasilitas umum, sangat erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. masyarakat tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas umum, serta fasilitas umum yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga. Ini bisa terjadi karena  lemahnya pengawasan dari Pemerintah, dan rendahnya tanggung jawab moral penyedia jasa. Inilah yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum, yaitu Pemerinyah serta Masyarakat sendiri.
        Proses rusaknya fasilitas umum dimulai dengan adanya rasa tidak tanggung jawab dari lapisan masyarakat, baik oleh kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Pada proses perbaikan fasilitas, diperlukannya peran Pemerintah untuk mengatasinya, namun tak sedikit dari golongan tersebut yang hanya menganggap itu hanya masalah perkotaan kecil, mudah, dan tidak segera diatasi.

 Masalah yang Timbul Akibat Buruknya Fasilitas Umum 
        Masalah yang timbul sebagian besar merupakan masalah yang sudah sering terjadi di Jakarta, dan masih saja susah untuk dihilangkan. Antara lain :
1.                  Kemacetan 
2.                  Pemukiman kumuh 
3.                  Pemukiman penduduk
4.                  Kecelakaan
5.                   Bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, dll.
   
Upaya Untuk Mengatasi Buruknya Fasilitas Umum
              Fasilitas umum memang harus dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat juga harus membantu menjaga supaya tidak mudah rusak. Jika ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya melapor ke pihak berwenang. Beberapa upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yaitu:
1.                  Renovasi fasilitas umum
2.                   Segera melapor ke pihak berwenang jika ada fasilitas umum yang rusak
3.                  Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat
4.                   Menjaga dan merawat fasilitas umum
5.                  Adanya rasa kepedulian dari masyarakat 


TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT UNTUK MENJAGA FASILITAS UMUM

Tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum tidak semata ada di bahu aparat. Namun melainkan anggota masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas umum karena pada hakekatnya, fasilitas umum adalah milik bersama.
     Penyebab buruknya fasilitas umum, sangat erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. masyarakat tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas umum, serta fasilitas umum yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga. Ini bisa terjadi karena  lemahnya pengawasan dari Pemerintah, dan rendahnya tanggung jawab moral penyedia jasa. Inilah yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum, yaitu Pemerinyah serta Masyarakat sendiri.
        Proses rusaknya fasilitas umum dimulai dengan adanya rasa tidak tanggung jawab dari lapisan masyarakat, baik oleh kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Pada proses perbaikan fasilitas, diperlukannya peran Pemerintah untuk mengatasinya, namun tak sedikit dari golongan tersebut yang hanya menganggap itu hanya masalah perkotaan kecil, mudah, dan tidak segera diatasi.

 Masalah yang Timbul Akibat Buruknya Fasilitas Umum 
        Masalah yang timbul sebagian besar merupakan masalah yang sudah sering terjadi di Jakarta, dan masih saja susah untuk dihilangkan. Antara lain :
1.                  Kemacetan 
2.                  Pemukiman kumuh 
3.                  Pemukiman penduduk
4.                  Kecelakaan
5.                   Bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, dll.
   
Upaya Untuk Mengatasi Buruknya Fasilitas Umum
              Fasilitas umum memang harus dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat juga harus membantu menjaga supaya tidak mudah rusak. Jika ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya melapor ke pihak berwenang. Beberapa upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yaitu:
1.                  Renovasi fasilitas umum
2.                   Segera melapor ke pihak berwenang jika ada fasilitas umum yang rusak
3.                  Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat
4.                   Menjaga dan merawat fasilitas umum
5.                  Adanya rasa kepedulian dari masyarakat 


Minggu, 24 April 2016

KEADILAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN

Persoalan hukum dan sengketa merupakan permasalahan yang tidak dapat dielakan dalam kehidupan bernegara. Kita sebagai warga Indonesia, tidaklah pantas menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan atau yang dikenal dengan cara hukum rimba.
Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang berdasarkan kepada hukum. Alangkah bijak, jika ada permasalahan atau sengketa diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum.
Keinginan untuk menjadi warga negara yang taat hukum (law a biding citizen) tentu ada di setiap hati masyarakat. Berbekal hal itu, kita mampu mewujudkan ketertiban sosial.
Kini yang menjadi kendala, pertama, tidak semua dari warga negara paham akan hukum dan mekanisme untuk menjamin hak-haknya, sehingga perlu ada jasa pendam pingan dari orang-orang atau lembaga yang berkompeten untuk hal tersebut.
Kedua, tidak semua dari masyarakat kita memiliki kemampuan (dana) yang memadai untuk mendanai proses hukum yang mereka hadapi, seperti membayar jasa pemberi bantuan hukum, membayar segala pendanaan selama proses berjalan.
Selain itu, masih banyak lagi undang-undang yang mengatur tentang kewajiban negara dalam penyediaan jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kesemuanya tersebar di beberapa undang-undang tersebut dan bersifat parsial dan dengan limitasi kasus yang akan diberikan bantuan hukum.


. Sakadar contoh, Jamal yang berusia kira-kira enam puluh tahun yang berasal dari Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dia melaporkan permasalahan terkait tidak ada tindak lanjut kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diterimanya dari seorang masyarakat yang merampas kebun karetnya. Kasus dilaporkan Jamal sejak 2010, tetapi hingga belum ada titik terang dan harapan dari pihak kepolisian akan kejelasan kasusnya tersebut.
Berkebalikan dengan perlakuan kepolisian terhadap orang yang merampas tanah Jamal, saat orang tersebut melaporkan Jamal telah melakukan penganiayaan terhadapnya, pihak kepolisian begitu cepat dan sigap memproses masalah dan segera memenjarakan Jamal.
Padahal, dalam konteks ini, Jamal membela diri dari ancaman pembacokan yang akan dilakukan lawannya tersebut. Perlakuan yang diskriminatif terlebih bagi mereka yang cacat (disabilitas) merupakan fenomena penegakkan hukum yang sering ditemui dalam proses hukum di Indonesia..
Sebagai dasar hukum bagi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses hak atas keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Agar tidak ada lagi marginalisasi yang terjadi kepada kaum miskin.

Minggu, 17 April 2016

KEADILAN MANUSIA DI MATA HUKUM

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Equality before the law. Suatu kata yang selalu diajarkan pada bangku kuliah fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.
ASAS persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.
Namun, potret penegakan hukum Indonesia kini telah berada pada titik yang tidak lagi berada pada timbangan keseimbangan, bak pedang bermata satu yang tumpul di atas namun amat tajam di bawah. Betapa tidak, akhir-akhir ini kita banyak dapatkan fenomena hukum di negeri Indonesia yang secara tegas konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum dalam artian segala bentuk tindakan manusianya harus dilandaskan oleh hukum. Namun, ternyata fenomena-fenomena yang ada menggabarkan betapa hukum hanya berlaku sepihak di Indonesia.
Sebuah tayangan televisi akhir-akhir ini secara gamblang memaparkan kepada masyarakat bagaimana hukum itu berjalan di tangan-tangan para malaikat dunia yang seenakanya saja memainkan dan menentukan nasib seseorang. Jelas para penegak hukum bukan malaikat apalagi Tuhan, sehingga kesalahan adalah suatu hal yang wajar atau bahkan suatu takdir yang tak mungkin dapat dihindari. Tapi, apakah kesalahan yang berlangsung secara terus-menerus itu juga takdir?
Dalam tayangan televisi tersebut dipaparkan betapa kasus seorang jaksa Esther yang secara terbukti bersalah menjual barang bukti berupa pil ekstasi yang juga merupakan barang bukti sejumlah lebih dari 300 butir hanya divonis oleh majelis hakim satu tahun penjara. Sedangkan di sisi lain sebagai bahan perbandingan ada seorang sopir yang kedapatan membawa satu pil ekstasi divonis majelis hakim 4 tahun penjara.
Inikah keadilan yang dijanjikan hukum di negeri ini. Ini hanya satu kasus dari ratusan kasus atau bahkan ribuan kasus yang tidak terekspose media. Bagaimana para pelaku hukum bisa menjelaskan keadilan jika posisi hukum diibaratkan sebagai pedang yang bermata satu?
Betapa tidak, tiga ratus pil ekstasi dan satu pil ekstasi bisa diberikan hukuman lebih berat untuk yang satu pil ekstasi. Padahal, secara jelas penjual 300 pil ekstasi adalah seorang penegak hukum yang seharusnya menyandang gelar terhormat dan integritas yang harus menjadi panutan masyarakat. Sehingga layak bagi hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena secara pribadi ia adalah orang yang tahu hukum.
Dalam tayangan tersebut, salah seorang majelis hakim menjelaskan pertimbangannya menjatuhkan vonis satu tahun. Ia menyatakan bahwa jaksa Esther terpeleset alias tidak sengaja menjual ekstasi. Sungguh pertimbangan hukum yang menyedihkan. Sedangkan untuk kasus sopir yang membawa satu pil ekstasi tidak pernah ada pertimbangan terpeleset atau tidak. Padahal, jaksa Esther jika ditelusuri mendalam selain menjual ekstasi, dia juga mencuri barang bukti. Artinya, ada dua tindak pidana yang ia lakukan. Selain itu, dia juga menjual kepada oknum kepolisian. Sehingga dari rangkaian tersebut, efek jera dari putusan pengadilan adalah suatu hal yang mutlak agar institusi penegak hukum dapat dan mau mengoreksi dan memperbaiki citranya yang sudah hancur berantakan di mata masyarakat.
Seharusnya penegak hukum harus bersikap adil kepada semua masyarakat tanpa membeda bedakan dia itu “masyarakyat biasa” atau “orang penting” di negeri ini. Dengan melihat apa kesalahannya yang dibuat dan dihukum sesuai dengan peraturan yang ada dengan adil, bukannya malah kasus yang lebih ringan dihukum lebih berat daripada kasus berat dihukumnya ringan.

Integrated is not negotiable (integritas adalah suatu hal yang tidak bisa dinegosiasikan) sebuah ungkapan yang harus selalu dijunjung para penegak hukum kini hanya tinggal kenangan dan berganti menjadi integrated is must negotiable (integritas adalah hal yang harus di negosiasikan). Ketika integritas tidak lagi menjadi bagian dari penegakan hukum di Indonesia, keadilan jelas bukan lagi monopoli hukum di negeri ini.